Rabu, 24 Juni 2009

Amar Ma’aruf dan Nahi Munkar

Kutipan Hadits Riyadus Sholihin

“Abu hurairah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: siapa yang emngajak ke jalan hodayat, maka baginya dari pahala, seperti pahala (seperti pahala) pengikutinya, dengan tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan siapa yang mengajak ke jalan sesat, maka menaggung dosa sebanyak dosa –dosa pengikutnya, dengan tidak mengurangi dari dosa –dosa mereka sdikitpun”. (HR. Muslim)

a) Arti Amar Ma’aruf dan Nahi Munkar

1) Al-Ma’ruf merupakan ismun jami’ (kata benda yang mencakup) tentang segala sesuatu yang dicintai ALLAH SWT baik perkataan, perbuatan yang lahir maupun batin yang mencakup niat, ibadah, struktur, hukum dan akhlaq. Dan disebut ma’ruf karena fitrah yang masih lurus dan akal yang sehat mengenalnya dan menjadi saksi kebaikannya. Dan makna amar ma’ruf adalah berdakwah untuk melaksanakannya dan mendatanginya dengan disemangati.

2) Al-Munkar adalah ismun jami’ yang mencakup segala sesuatu yang dibenci ALLAH dan tidak diridhai-NYA, baik berupa perkataan, perbuatan yang lahir maupun yang batin, termasuk di dalamnya syirik, penyakit-penyakit hati, menyia-nyiakan ibadah, perbuatan yang keji, dll. Dan disebut munkar karena fitrah yang lurus dan akal sehat mengingkarinya, bersaksi atas keburukannya, bahayanya dan kerusakannya. Dan makna nahi munkar adalah mencegah manusia dari mendatangi dan melakukannya dengan menjauhkan darinya menghal-halangi darinya dan memotong sebab ke arahnya.

b) Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukumnya adalah wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut :

1) Ada Perintah yang Tegas baik Secara Tersurat maupun Tersirat.

Adapun perintah yang tegas dan tersurat adalah firman ALLAH SWT: “Maka hendaklah ada diantara kalian satu kelompok yang mengajak pada kebaikan dan memerintahkan yang ma’ruf serta mencegah dari kemungkaran, maka mereka itulah orang-orang yang berbahagia [1].” Para mufassir menyatakan bahwa kata min dalam ayat itu bukan bermakna li tab’id (menunjukkan sebagian) melainkan bermakna lit tabyin/lil bayan (memperkuat/menjelaskan), hal-hal ini diperkuat dengan akhir ayat yang menegaskan bahwa yang berbahagia adalah yang melakukannya. Juga hadits nabi SAW: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran di antara kalian maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, dan apabila tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan lisannya dan jika ia tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan hatinya, tetapi itu adalah selemah-lemah iman [2].” Komentar nabi SAW pada orang yang hanya mampu melakukannya dengan hati sebagai itu adalah selemah-lemah iman merupakan penguat kedua akan wajibnya amar ma’ruf nahi munkar [3].

Adapun perintah yang jelas namun tersirat ada pada firman ALLAH SWT: “Kalian adalah ummat terbaik yang dilahirkan manusia karena memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada ALLAH [4].” Penyebutan amar ma’ruf nahi munkar sebelum beriman pada ALLAH menunjukkan urgensinya. Dalam hadits nabi SAW disebutkan: “Sesungguhnya manusia jika mereka melihat kemungkaran lalu ia tidak mengubahnya maka hampir-hampir saja ALLAH mengazab mereka semua [5].”

2) Karena Risalah Nabi SAW Merupakan Nabi dan Rasul Terakhir

Artinya bahwa risalah nabi SAW merupakan risalah yang terakhir dan mencakup seluruh alam ini sampai hari Kiamat, sehingga semua manusia terkena hukum tersebut dan wajib mengamalkannya. Oleh karenanya diperlukan penjelasan tentang apa-apa yang telah ditunjukkan oleh risalah tersebut tentang hal-hal-hal-hal yang baik dan ancaman dari hal-hal yang buruk sampai hari Kiamat kelak.

3) Secara Umum Berdasarkan Kaidah Saling Tolong-menolong

Secara umum berdasarkan kaidah saling mendukung, saling membantu di antara anggota masyarakat, maka wajib bagi setiap anggotanya berusaha untuk kemaslahatan dirinya dan kemaslahatan orang-orang lainnya, serta berusaha sungguh-sungguh untuk mencegah keburukan baik yang akan menimpa dirinya ataupun orang lain. Maka amar ma’ruf nahi munkar merupakan 2 cara untuk menjaga kewajiban tersebut, oleh karenanya maka keduanya menjadi wajib juga berdasarkan kaidah ushul fiqh apa-apa yang tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib pula.

c) Hukuman Bagi Yang Meninggalkannya

Akan berhadapan dengan murka dan azb ALLAH di dunia dalam berbagai bentuk diantaranya:

1) Mendapat La’nat dan Dijauhkan dari Rahmat ALLAH dan Ditimpakan Kebencian dan Perpecahan.

Dari abu Musa al-Asy’ari ra, dari Rasul SAW: “Sesungguhnya di antara ummat sebelum kalian dari Bani Israil ketika ada seorang yang berbuat buruk maka ada yang mencegahnya dengan keras. Tapi setelah keesokan harinya orang tersebut masih bermaksiat maka orang yang melarang tersebut sudah duduk-duduk dan makan dan minum bersamanya seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa kemarin. Maka ketika ALLAH SWT melihat perilakunya yang demikian itu, maka ALLAH SWT membenturkan hati mereka dengan yang lainnya (terjadi perpecahan dan permusuhan) dan melaknat mereka semua, maka kata nabi SAW selanjutnya: Bacalah oleh kalian kalau mau: TELAH DILAKNAT ORANG-ORANG KAFIR DARI BANI ISRAIL MELALUI LISAN DAUD DAN ISA BIN MARYAM, KARENA MEREKA TIDAK MELARANG KEMUNKARAN YANG MEREKA LAKUKAN…. [6] Selanjutnya kata nabi SAW: Demi DZAT yang jiwaku berada ditangan-NYA, perintahkanlah yang ma’ruf dan cegahlah kemunkaran, bimbinglah tangan orang yang berbuat dosa dan kembalikanlah ke jalan haq dengan sebenar-benarnya, atau jika tidak kalian lakukan maka ALLAH SWT akan membenturkan hati-hati kalian dan melaknat kalian sebagaimana ALLAH SWT melaknat mereka [7].”

2) Merajalelanya Kejahatan dan Meratanya Azab dan Tidak Dikabulnya doa Shal-halihin

Dari Abu Riqad ia berkata: “Aku keluar bersama majikanku, ketika itu aku masih kecil dan bertemu dengan Hudzaifah bin Yaman, kemudian Hudzaifah berkata: Ada seorang yang mengucapkan 1 kata saja pada masa nabi SAW yang menjadikannya munafik. Sementara aku mendengarnya di masa kalian ini di satu majlis 4 kali diucapkan, perintahkanlah yang ma’ruf dan cegahlah dari yang munkar dan doronglah kepada kebaikan - maksudnya hendaklah kalian saling mendorong untuk melakukan kebaikan - atau akan ALLAH ratakan azabnya atas kalian semua, sehingga kalian akan diperintah oleh orang-orang yang paling jahat di antara kalian lalu berdoalah orang-orang terbaik kalian tapi tidak dikabulkan doa mereka [8].”

3) Kehinaan, Kenistaan dan Dikuasai oleh Musuh

Dari AbduLLAH bin Amru bin ‘Ash ra, bahwa nabi SAW bersabda: “Jika ummatku sudah tidak lagi mampu berkata kepada seorang zhal-halim diantara mereka: Kamu zhal-halim! Maka sungguh mereka sudah dibiarkan (oleh ALLAH SWT) [9].”

4) Memberikan Alasan bagi para Pemalas

Maksudnya memberikan helah bagi orang yang malas dan lalai untuk diam dan membiarkan / bersikap apatis terhadap kondisi yang ada dengan alasan bahwa tidak ada yang menunjukkan mereka ke jalan yang lurus, serta tidak ada yang memerintahkan mereka kepada yang baik dan mencegah mereka dari kemunkaran, lalu mereka membuat alasan terhadap ALLAH SWT.

d) Buah Dari Amar Ma’ruf Nahi Munkar

1) Keselamatan dari siksa Ilahi serta mendapatkan ridha serta jannah-NYA.

2) Terpeliharanya dunia ini dari menjadi sarang keburukan dan kejahatan yang menyulitkan untuk terlaksananya penghambaan kepada ALLAH SWT.

3) Ditegakkannya argumentasi bagi para pelaku kejahatan dan keburukan.

4) Mengingatkan yang lalai dan mengangkat yang tenggelam dalam noda apalagi bagi kaum muslimin.

5) Membentuk opini umum bahwa muslim yang merdeka adalah sangat menjaga etika ummat, keutamaan, akhlaq serta hak-haknya dan menjadikan mereka pribadi dan penguasa yang paling kuat fisiknya serta paling patuh pada hukum.

6) Memunculkan sensitifitas tentang makna ukhuwwah dan saling tolong-menolong dalam dalam kebaikan dan taqwa dan saling memperhatikan antara kaum muslimin dengan yang lainnya.

7) Penjagaan seluruh lapisan masyarakat secara umum maupun khusus.

e) Apa Manfaat dari Hadits Secara Da’awi dan Tarbawi

1) Agungnya kedudukan amar ma’ruf nahi munkar disisi ALLAH SWT dan rasul-NYA, sehingga ALLAH SWT murka pada mereka yang meremehkannya dengan kemurkaan yang sampai menurunkan azab pada mereka dan sehingga tidak mau memperhatikan doa mereka saat berdoa.


2) Urgensi yang sangat mendesak untuk menghidupkan amar ma’ruf nahi munkar di setiap stelsel baik perorangan maupun berkelompok, dalam forum resmi maupun tidak resmi, karena hanya dengannya jiwa menjadi hidup dan terjaga rambu-rambu kebenaran sehingga nampak oleh mata yang sehat, bebas dari gangguan serta pelecehan.

3) Urgensi kepuasan dalam tarbiyyah jika dengan amar ma’ruf dan nahi munkar ini dapat dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan sedikitapiun, yang nampak dalam hadits di atas dengan adanya sumpah yang diikuti huruf lam dan nun.

4) Menggunakan cara-cara ancaman akan akibatnya dalam tarbiyyah, ini jelas dalam al-Qur’an ketika diulang-ulang ancaman tersebut lebih dari 120 kali.

Wallahua’lam Bissowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bubuhkan komentar anda